Meski demikian, tindakan D tetap tidak dibenarkan karena masih di bawah umur membawa kendaraan apalagi jenis truk. Karena, hal tersebut sangat membahayakan orang lain maupun dirinya di jalan.
"Berkendara di bawah umur sangat membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain. Apalagi bawa truk besar," ungkapnya.
Fadli mengimbau agar anak itu tidak lagi membawa truk. Ia pun meminta masyarakat jika menemukan hal serupa untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Ini juga warning keras kepada pemilik truk jika ditemukan lagi di wilayah Bogor kita akan tindak tegas. Tapi kami juga ajak masyarakat peduli kepada anak ini karena dia juga butuh perhatian," tandasnya.
(Awaludin)