Perusahaan aplikator, sambung dia, harus menyiapkan buffer zone (zona penyanggah) yang akan menjadi tempat "mangkal" para ojol agar tak parkir dan menguasai badan jalan.

"Jadi para ojol wajib parkir di buffer zone. Jadi polanya tidak konvensional. Semuanya menggerubung ke halte bus way tapi mereka harus parkir di buffer zone, setelah mendapat order dari pelanggaan baru mereka keluar dari lokasi parkir sesuai lokasi yang dituju dari pick up area kemudian untuk langsung ke tujuan," ujarnya.
Syafrin berharap, penanganan yang dilakukan Pemprov DKI membuat para ojol tak lagi parkir dan menunggu penumpang di badan jalan. "Kami juga perlu peran serta dari masyarakat dan perusahaan aplikasi dan penyedia ruang parkir agar menyediakan buffer zone," harapnya.
(Qur'anul Hidayat)