Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |07:02 WIB
Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap
Kendaraan ditilang karena melanggar peraturan ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Partai Golkar menyambut baik kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait perluasan sistem ganjil-genap. Golkar berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

"Golkar menyambut baik. Sejauh analisis transportasi dapat mengurangi kemacetan," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali‎ kepada Okezone, Kamis (8/8/2019).

Kendati demikian, Ashraf meminta agar kebijakan perluasan ganjil-genap tersebut dievaluasi kembali setelah uji coba. Nantinya, dilihat kembali apakah kebijakan tersebut cukup efektif dan tidak mengganggu aktivitas warga Jakarta.

"Namun, tidak mengganggu aktivitas dan mobilitas rakyat, hal itu baik saja," ucapnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Wacana Ganjil Genap untuk Pengendara Sepeda Motor

Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.


Baca Juga : Soal Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kata Kakorlantas

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada,

- Jalan Hayam Wuruk,

- Jalan Majapahit,

- Jalan Sisingamangaraja,

- Jalan Panglima Polim,

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

- Jalan Suryopranoto,

- Jalan Balikpapan,

- Jalan Kyai Caringin,

- Jalan Tomang Raya,

- Jalan Pramuka,

- Jalan Salemba Raya,

- Jalan Kramat Raya,

- Jalan Senen Raya,

- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat,

- Jalan MH Thamrin,

- Jalan Jenderal Sudirman,

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,

- Jalan Gatot Subroto,

- Jalan Jenderal MT Haryono,

- Jalan HR Rasuna Said,

- Jalan DI Panjaitan,

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).


Baca Juga : Perluas Ganjil Genap, Dishub Atur Ulang Lampu Merah Jalur Alternatif

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement