JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat pada 31 Juli memergoki tiga warga negara asing (WNA) dalam keadaan nyaris bugil di kamar Hotel Drive True, Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka diamankan bersama dengan dua perempuan asal Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto mengatakan, setelah memeriksa tiga WNA akhirnya memutuskan untuk mendeportasi satu orang WNA asal Nigeria berinisial DC (42), setelah yang bersangkutan sudah tak mempunyai izin untuk menetap di Indonesia lebih dari 60 hari.
Ia menyebut, pihaknya tak bisa menuduh DC telah melakukan tindakan prostitusi. Hal tersebut karena tidak ditemukannya bukti-bukti yang kuat kalau dia telah melakukan pelanggaran asusila.
"Adapun isu yang masih bergulir terkait prostitusi, masih dilakukan pendalaman dengan saksi terkait. Yang jelas satu dari tiga WNA sudah ditemukan adanya pelanggaran imigrasi," kata Edy di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Ia menambahkan, dua WNA lainnya asal Afghanistan berinisial HI (17) dan SH (15) yang juga terjaring razia di hotel yang sama hanya dikembalikan ke United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR). Tindakan itu diambil lantaran keduanya merupakan para pencari suaka yang berada di bawah naungan UNHCR.
"2 WNA ini setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di bawah umur dan memegang kartu UNHCR," ujarnya.