Baca Juga: Suami Bunuh Istri dan Selingkuhannya yang Kedapatan Berboncengan Mesra
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Ruhiyat M. Tolib menjelaskan, pihaknya sedang mengurus dokumen DC untuk segera mendeportasinya. Sehingga, belum bisa dipastikan kapan DC akan dideportasi dari Indonesia.
"Di sistem kita, dia sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan tindakannya kita deportasi," ujarnya.
Ia meminta kepada UNHCR agar segera melakukan pembinaan kepada HI dan SH. Sebab, sebagai lembaga yang bertanggungjawab dengan keberadaan para pencari suaka, jangan sampai lepas tangan. "Penanggungjawabnya akan kami serahkan ke UNHCR. Kita sampaikan kasus ini sebagai koreksi bagi mereka," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)