Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Burung Merpati, Pria Ini Tusuk Tetangganya hingga Tewas

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |21:01 WIB
 Gara-Gara Burung Merpati, Pria Ini Tusuk Tetangganya hingga Tewas
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Penjara

Dari lokasi kejadian anggota mengamankan satu bilah pisau belati jenis sangkur, gagang wama hitam, panjang sekitar 30 sentimeter yang terdapat bercak darah korban, yang digunakan tersangka Ipan untuk membunuh tetangganya itu.

Turut diamankan pula pakaian korban, seperti kaus, jaket, dan celana yang terdapat bercak darah dan robek di bagian depannya bekas tusukan senjata tajam. Akibat perbuatannya, tersangka Ipan di jerat Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement