
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AE di rumah kontrakannya di daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan serta menemukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi.
Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini yaitu 23 kilogram sabu dan 5 bungkusan berisikan ribuan pil ekstasi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.