Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Melly Puspita , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |14:14 WIB
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
(Foto: BNN Sumsel)
A
A
A

Foto: BNNP Sumsel

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AE di rumah kontrakannya di daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan serta menemukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi.

Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini yaitu 23 kilogram sabu dan 5 bungkusan berisikan ribuan pil ekstasi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement