Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Melly Puspita , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |14:14 WIB
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
(Foto: BNN Sumsel)
A
A
A

Foto: BNNP Sumsel

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AE di rumah kontrakannya di daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan serta menemukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi.

Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini yaitu 23 kilogram sabu dan 5 bungkusan berisikan ribuan pil ekstasi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement