Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Melly Puspita , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |14:14 WIB
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
(Foto: BNN Sumsel)
A
A
A

PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran 23 Kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari dua orang pelaku asal Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Penangkapan 2 bandar besar Narkoba ini dilakukan pada Rabu 7 Agustus 2019. Dua pelaku yang berinisial Y dan AE ditangkap di 2 tempat berbeda.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di kawasan KM 7 Palembang, yakni di terminal bus Damri.

"Petugas melakukan pengintaian terhadap target. Setelah info valid, langsung dilakukan penyergapan terhadap orang yang dicurigai. Saat itu petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik berisi ribuan (pil) ekstasi," kata Karo Humas BNN, Sulistyo Pudjo.

"Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial AE." ujar Sulistyo lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement