Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Pembakar Lahan di Jambi Ditangkap Polisi

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2019 |21:02 WIB
2 Pelaku Pembakar Lahan di Jambi Ditangkap Polisi
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAMBI – Ahmadi (48) warga Kelurahan Senyerang dan Siri (50) warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ini tidak berkutik lagi, setelah tertangkap tangan lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran lahan.

Keduanya diamankan jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, Sektor Pengabuan, setelah petugas melakukan patroli rutin dan adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Polwan Cantik Rela Berjibaku demi Padamkan Kebakaran Lahan 

Ini diakui Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP ADG Sinaga, bahwa pelaku Ahmadi diamankan petugas pada awal Agustus lalu saat membakar lahan di kawasan Parit Lapis Jumakum Ujung, Kelurahan Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku AH ini diamankan ketika Personil Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla. Saat sedang melakukan Patroli," ujarnya saat dihubungi, Minggu (11/8/2019).

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Menurutnya, saat itu petugas menemukan pelaku sedang membakar tanggul kayu kempas menggunakan kayu dan belukar tebasan yang sudah kering.

Namun, bara api masih menyala, karena ditiup angin yang cukup kencang, api kembali menyala dan membesar sehingga membakar lahan tersebut hingga seluas 1 hektar.

"Modus pelaku sengaja membakar tunggul kayu tersebut untuk membuka lahan, karena apabila dibersihkan dengan menggunakan kapak, tunggul kayu tersebut tidak bisa dibersihkan," ungkap Sinaga.

Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku membakar tunggul kayu tersebut agar mudah dibersihkan. "Apabila lahan sudah bersih karena dibakar, rencananya pelaku akan menanaminya dengan sayur-sayuran,” ujarnya.

Tidak berbeda dengan Ahmadi, pelaku lainnya, yakni Siri diamankan personel Polsek Pengabuan saat melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla di Parit Kapal Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli melihat ada asap dari kejauhan, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang membakar lahan dengan cara menebangi pohon jagung yang sudah kering dengan menggunakan parang," ucap Sinaga.

Dia menimpali, setelah itu pelaku mengumpuli tanaman jagung tersebut dengan menggunakan gancu dan membakarnya dengan menggunakan mancis (korek api).

"Akibat kejadian tersebut, lahan milik pelaku seluas 1 hektar habis terbakar. Modus pelaku sengaja membakar lahan tersebut agar lahan menjadi bersih dan apabila sudah bersih, rencananya akan ditanamin jagung oleh pelaku,” tutur Kapolres.

Baca Juga: Kebakaran Hutan & Lahan di Jambi Mencapai 357 Hektare 

TNI padamkan kebakaran hutan di Jambi (istimewa)

Sinaga juga menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya mancis, satu buah kapak, satu batang kayu bekas terbakar, satu bilah parang, satu buah gancu dan satu pasang sepatu bot warna hitam.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf A UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar atau dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement