Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bos PT MRA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |10:58 WIB
KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bos PT MRA
Mantan Bos MRA Soetikno Soedarjo (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik PT Garuda Hadinoto Soedigno Tersangka Kasus Suap 

Soetikno selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Soetikno Ditahan di Rutan Guntur/Foto: Puteranegara	 

Komisi tersebut diberikan keempat perusahaan multinasional kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluskan kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Soetikno memberikan sebagian komisinya yang diterimanya itu kepada Emirsyah.

Salah satunya, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Soetikno juga memberikan uang 680 ribu dolar Amerika dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura. Serta, 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement