BANDUNG - Belasan ribu warga binaan yang di Lapas Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia.
Pada 2019 ini, remisi yang diusulkan ada dua remisi, diantaranya remisi umum II yang mana warga binaan yang mendapatkan remisi umum II dinyatakan bebas.
Kemudian ada remisi umum I yakni pengurangan masa tahanan yang berlaku satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.
"Ada 13.916 napi yang dapat remisi. Untuk remisi umum II ada 494 napi dan sisanya mendapat remisi umum I ada belasan ribu yah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 tahun 1999.

Baca Juga: Kalapas Perempuan Bandung: Ada Kecenderungan Napi Jadi Suka Sesama Jenis