Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Minta Peradilan Khusus Pemilu, Mendagri Serahkan ke MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |08:20 WIB
Bawaslu Minta Peradilan Khusus Pemilu, Mendagri Serahkan ke MK
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Abhan menilai, saat ini lembaga peradilan yang menangani sengketa pemilu seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), hingga Mahkamah Konstitusi (MK) justru tumpang tindih.

Bawaslu

"Di UU 10/2016 itu sudah ada amanat dibentuk peradilan pemilu, harus satu aja biar enggak cabang-cabang," kata Abhan beberapa waktu lalu.

Ia pun mencontohkan saat sengketa Pemilu dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menggugat pencalegan sebagai anggota DPD tahun lalu. Alhasil, saat itu muncul putusan yang bertentangan antara PTUN, MA, dan MK.


Baca Juga : Maju Pilkada Tangsel, Putri Kiai Ma'ruf Amin Klaim Didekati Parpol Besar

Kewenangan Bawaslu juga berbeda dengan MK. Sebab, Bawaslu hanya menangani pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu, kewenangan MK terbatas dalam memberi legal standing atau kedudukan hukum pemohon sengketa yakni pada parpol. Sementara Bawaslu membolehkan perseorangan.


Baca Juga : Mendagri Usul DPRD Pakai Ambang Batas Suara

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement