Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Total Sudah Ada 14 Tersangka Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |18:53 WIB
KPK: Total Sudah Ada 14 Tersangka Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menjerat 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Sebanyak 14 tersangka tersebut terdiri dari perkara pokok dan kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

"Sampai saat ini, total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara pokok dugaan korupsi e-KTP dan ini dan perkara terkait, yaitu, obstruction of justice dan keterangan palsu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

KPK me‎ngimbau agar semua pihak bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Sebab, kata Saut, ada ancaman bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara ini.

Ilustrasi

"Jika ada upaya menghambat proses hukum, maka terdapat risiko pidana sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.

"Kami ingatkan juga agar saksi-saksi yang dipanggil bicara secara jujur karena jika terdapat keterangan bohong, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur di Pasal 22 UU Tipikor," imbuhnya.

Sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan sebagai‎ tersangka korupsi e-KTP yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca Juga: Miryam Haryani hingga Tannos Jadi Tersangka, Terungkap Kode 'Uang Jajan' di Korupsi E-KTP

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement