JAKARTA - Anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan, mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fathan.
Sedianya, Fathan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Fathan akan digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, untuk tersangka Hong Artha (HA).
"Fathan, saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah proyek di KemenPUPR tidak hadir. Pemeriksaan dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Baca Juga: Giliran Politikus PKB Dipanggil KPK Terkait Suap Jalan Proyek KemenPUPR
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.