SURABAYA - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar peredaran air raksa/merkuri dan sianida secara ilegal lewat internet. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap AW (41), warga Surabaya, Jatim.
Di samping AW, polisi juga meringkus AB (49) warga Waralohi, AH alias AMH (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Hulu Sungai Selatan dan MR (35) warga asal Banjarmasin. Kini kelima tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep menjelaskan, AW menjual merkuri dan sianida secara ilegal melalui sebuah website di internet. Tersangka AW mendapat merkuri dengan membeli pada tersangka AB.
"Di mana oleh tersangka AB langsung didatangkan dari Pulau Seram dalam bentuk batu cinnabar hasil penambangan tanpa izin. Dalam pengolahan dari batu cinnabar menjadi merkuri, tersangka AB bekerja sama dengan AH yang menyediakan dua tempat di wilayah Sidoarjo," terang Yusep, Selasa (13/8/2019).
Yusep menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan pada sebuah rumah yang ada di Sidoarjo pada 6 Juli 2019. Hasilnya ditemukan kegiatan pengemasan air raksa atau merkuri tanpa izin, yang siap diperdagangkan oleh AW.