JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid hari ini.
Sedianya, Jazilul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, untuk tersangka Hong Artha (HA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Selain Jazilul, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Staf Administrasi Politikus PKB, Musa Zainudin, Mutakin. Dia juga akan diperiksa untuk penyidikan Hong Artha.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.