Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Markus Nari Juga Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |15:44 WIB
Markus Nari Juga Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus E-KTP
Markus Nari (Foto: Sindo)
A
A
A

Pada 14 Maret 2017, Suswanti memberikan fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam beserta fotokopi surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiharto kepada Anton. Suswanti menerima upah Rp2 juta dari Anton.

Setelah menerima BAP tersebut, Markus menyuruh Anton untuk membujuk Miryam Haryani agar tidak menyebut namanya di persidangan. Miryam akhirnya mencabut keterangannya dalam BAP saat bersaksi di persidangan.

"Terdakwa meminta Anton Taufik mengantarkan BAP atas nama Miryam S. Haryani yang sudah distabilo dan ditulis 'dicabut' tersebut kepada Elza Syarief yang merupakan pengacara Miryam," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Markus didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement