Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan JC Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |16:30 WIB
 KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan JC Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar non-aktif, Bowo Sidik Pangarso telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC), atau pihak yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan Bowo ke KPK pada saat proses penyidikan.

KPK masih mempertimbangkan permohonan JC Bowo tersebut. KPK akan memantau keseriusan serta konsistensi Bowo Sidik Pangarso di persidangan untuk mendapatkan status JC.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik Pangarso. karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

 Baca juga: Bowo Sidik Pakai Uang Suap Rp300 Juta dari Bos AIS untuk Nyaleg

Korupsi

Menurut Febri, indikator yang akan dipertimbangkan KPK mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4 Tahun 2011. Dalam SEMA tersebut, ada beberapa faktor yang harus dipenuhi oleh Bowo Pangarso untuk mendapatkan JC.

"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu: bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ucapnya.

‎Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

 Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Gratifikasi Rp8 Miliar

Bowo Pangarso juga didakwa telah menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 KPK

‎Tak hanya suap, Jaksa penuntut umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.

Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ddiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement