Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Bakar Lahan, Kakek Tua Renta Ini Ditangkap Polisi

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |22:30 WIB
 Kepergok Bakar Lahan, Kakek Tua Renta Ini Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

PEKANBARU - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Siak, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial AR diamankan pihak berwenang karena kedapatan membakar lahan.

Pria berusia 65 tahun diamankan saat membakar lahan di Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit, Siak pada 13 Agustus 2019. Penangkapan itu berawal saat pelaku membakar lahan dekat rumahnya.

"Pelaku menumpukan bekas tebasan dan sampah kemudian membakarnya," ucap Kasubbag Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

 Kebakaran Hutan

Saat membakar lahan itu, ada sejumlah warga melihatnya. Saksi mata pun melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Pihak Polres Siak pun medatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Pengakuan AR bahwa dirinya membakar lahan untuk bercocok tanam. Dirinya juga membawa bibit nanas ke lokasi untuk ditanam di lahan miliknya. Pihak kepolisian menjelaskan membuka lahan dengan cara bakar melanggar hukum.

"Luas lahan yang terbakar 1,5 hektar. Barang bukti yang diamankan berupa mancis, kayu. Barang bukti itu dipakai untuk membakar lahan. Pelaku mengakui perbuatannya," tukasnya.

Tersangka AR dinebakan Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

 Kebakaran Hutan

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement