Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat

Bramantyo , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |16:29 WIB
Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mempraperadilankan Polresta Solo terkait kasus tabrak lari di Flyover Manahan, telah mempersiapkan ancang-ancang bila pihak Pengadilan Negeri Solo menolak gugatannya.

Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengatakan, sudah menyiapkan 10 gugatan praperadilan baru bila gugatan yang diajukan pihaknya ditolak oleh PN Solo dalam putusan yang akan dibacakan pekan depan.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Belum Terungkap, Polresta Solo Digugat Praperadilan 

"Senin itukan putusan dari praperadilan ini kami sudah menyiapkan 10 gugatan praperadilan apabila gugatan nanti ditolak, sampai dengan penyidik Satlantas menemukan siapa yang jadi tersangka perkara ini," ujar Sigit saat ditemui Okezone, Rabu (14/8/2019).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement