Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat

Bramantyo , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |16:29 WIB
Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

Menurut Sigit, salah satu dari 10 gugatan praperadilan yang telah dipersiapkan apabila gugatan praperadilan yang saat ini digelar di PN kota Solo ditolak yaitu LP3HI siap menggugat Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat kedua.

"10 gugatan praperadilan sudah kami siapkan bila gugatan ini ditolak. Kita akan jadikan Kapolda sebagai pihak tergugat 2," tuturnya.

Menyangkut agenda sidang gugatan praperadilan selanjutnya yang akan digelar Kamis 15 Agustus 2019, selain kembali memanggil Kasatlantas di Persidangan gugatan praperadilan, juga menghadirkan para saksi ahli.

"Besok (sidang praperadilan) menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Sekaligus tadi perintah dari pengadilan Kasatlantas untuk hadir atau pejabat lain yang berwenang dalam institusi Satlantas bisa hadir," tuturnya.

Baca Juga: Kenapa Polisi Belum Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo?

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement