Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Menteri PDT Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |11:03 WIB
KPK Periksa Mantan Menteri PDT Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Mantan Menteri PDT yang juga Sekjen PBNU, A Helmi Faishal Zani sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Helmi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Febri saat di konfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid hari Rabu 15 Agustus kemarin.

Diketahui KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement