Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Menteri PDT Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |11:03 WIB
KPK Periksa Mantan Menteri PDT Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

Korupsi

Baca Juga: KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. (edi)

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement