MERANGIN - Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Merangin, Jambi dilaporkan ke Mapolres Merangin karena telah mencabuli muridnya sendiri.
Oknum guru berinisial HS (31) itu sehari-hari mengajar di salah satu SMA ternama di Kabupaten Merangin, sedangkan muridnya yakni TR (17) yang masih duduk di kelas II SMA. Kejadian ini bermula ketika, HS dan TR diketahui menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu.
Dari hubungan tersebut, HS dan TR telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, pertama di sekolah dan kedua dilakukan di kamar kost milik TR pada 2 Agustus lalu. Saat melakukan perbuatan terlarang tersebut, ternyata diketahui oleh pemilik kost, sehingga perbuatan keduanya dilaporkan kepada orang tua TR.
