JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melakukan penyegelan di 19 Lokasi pada 4 provinsi, dengan luas total lahan yang terbakar sebesar 2.209 Ha, selama kurun waktu 3 Agustus – 15 Agustus 2019.
Selain itu, 110 surat peringatan telah dikirimkan, dan 26 surat peringatan dalam proses pengiriman kepada pemilik lahan konsesi yang arealnya terindikasi terjadi kebakaran. Kegiatan penyegelan dan pengiriman surat peringatan merupakan bagian dari proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sejak awal KLHK serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini, baik dalam langkah pencegahan maupun penegakan hukum.
“Kami akan mendorong penerapan hukum multidoor pada kasus ini. Penyelidikan dilakukan bersama dengan Penyidik PNS dan Penyidik Kepolisian. Setidaknya ada tiga peraturan perundangan yang diterapkan yaitu UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan,” ujar Rasio Ridho saat Media Briefing di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Rasio Ridho menjelaskan, penerapan multi instrumen ini meliputi aspek pidana, perdata, dan administratif. Pelanggaran secara pidana terancam sanksi berupa penjara, denda, dan perampasan kuntungan. Sedangkan secara perdata, pelaku dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan pemulihan areal yang terbakar. Dari aspek administratif, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin.