JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan perubahan konsitusi negara bisa saja dilakukan sepanjang tidak merubah bagian mukadimah atau pembukaannya. Pasalnya, di dalam mukadimah UUD 1945 berisi tentang dasar dan tujuan negara.
"Pada hari ini tentu apabila ada upaya merubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tidak mungkin. Bisa saja. Selama saya bilang mukadimahnya tak berubah," kata Kalla saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi yang digelar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Kalla menuturkan, Indonesia telah mengalami perubahan konsitusi sebanyak empat kali. Pertama adalah ditetapkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Kemudian pada 27 Desember 1949 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Baca Juga: Peringati Hari Konstitusi, Wapres JK Sindir DPR yang Lama Bahas Pasal
Lalu pada 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUD Sementara. Kemudian pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara. Kekinian, pasca-reformasi UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.
"Empat konsitusi yang telah kita perlakukan, mukadimahnya tidak ada yang berubah," pungkas Kalla.
(Khafid Mardiyansyah)