Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Ajukan Proposal Amandemen Terbatas UUD 1945

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2019 |17:01 WIB
PDIP Ajukan Proposal Amandemen Terbatas UUD 1945
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
A
A
A

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI akan kembali mengajukan proposal amandemen terbatas UUD 1945 di masa jabatan 2019-2024. Hal ini menjadi perbincangan serius di samping isu komposisi pimpinan MPR.

"PDI Perjuangan kembali mengajukan proposal agar amandemen terbatas yang disepakati dua periode MPR, itu dilanjutkan lagi pada MPR 2019-2024," kata Wakil Ketua MPR dari F-PDIP Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Ilustrasi

Ketua DPP PDIP ini menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia memang tidak mekanisme carry over. Artinya ketika periode MPR sekarang berakhir, maka berakhir pula semua agenda yang dibahas. Sementara itu MPR masa jabatan yang baru akan memulainya lagi dari awal.

"MPR yang akan datang akan memulai lagi, karena anggota MPR-nya baru, lalu kemudian anggota MPR dan DPD baru, partai politiknya ada yang pergi dan datang, sehingga, oleh karena itu, dalam penyusunan kabinet Pak Jokowi yang akan datang, pada saat membicarakan komposisi MPR yang akan datang, seyogyanya hal ini dibicarakan kembali," tutur Basarah.

Baca Juga: PPP: UU MD3 Harus Direvisi Kalau Pimpinan MPR Ditambah

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui amandemen terbatas UUD 1945 direkomendasikan oleh MPR masa jabatan 2009-2014 untuk dijalankan pada periode selanjutnya atau 2014-2019.

Zulkifli menuturkan, melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement