Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segel Kantor Dinas PU Yogyakarta Pasca-OTT Jaksa

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |07:08 WIB
KPK Segel Kantor Dinas PU Yogyakarta Pasca-OTT Jaksa
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa di Yogyakarta.

"Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK line. Ada dua lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Untuk diketahui, KPK total menangkap empat orang dalam OTT tersebut terdiri dari satu orang jaksa di Kejari Yogyakarta, dua orang unsur PNS terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan atau swasta. "PNS ini adalah yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek," ungkap Febri.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi.

Ilustrasi Koruptor

"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi dan kami menemukan bukti dan mengamankan uang sekitar Rp100 juta," kata Febri.

KPK nantinya akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya. Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. KPK sesuai KUHAP memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement