Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |11:10 WIB
KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Korupsi E-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Dia kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Selain Zudan, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Kelima saksi tersebut yakni, Mantan Direktur Produksi Perum PNRI, Yuniarto; Pegawai PT SAP Indonesia, Muda Ikhsan Harahap; Komisaris PT Delta Resources, Andy Wardhana.

Kemudian, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas, Anthony Pheanto; dan pihak swasta, Kartika Wulansari. Kelimanya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Paulus Tannos.

Ilustrasi

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

Baca Juga: Usut Korupsi E-KTP, KPK Periksa Adik Gamawan Fauzi hingga Eks Dirut PNRI

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement