Baca Juga : JK Khawatir Penghidupan Kembali GBHN Bertentangan dengan Sistem Pemilihan Langsung
Sekadar diketahui, PDIP merekomendasikan perlunya dilakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan adanya amandemen tersebut MPR bisa memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga : JK Sebut UUD Bisa Diubah, Asal Tak Ganti Pembukaannya
(Erha Aprili Ramadhoni)