Baca Juga : JK Khawatir Penghidupan Kembali GBHN Bertentangan dengan Sistem Pemilihan Langsung
Sekadar diketahui, PDIP merekomendasikan perlunya dilakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan adanya amandemen tersebut MPR bisa memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga : JK Sebut UUD Bisa Diubah, Asal Tak Ganti Pembukaannya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.