
Menurut Tjahjo, Kemendagri hanya menerima dan menghadiri undangan KPK pada hari ini. Dalam hal ini, kata Tjahjo, KPK melakukan fungsi pencegahan agar dana bantuan sosial tersebut tidak menyimpang.
"Mungkin ada pertanyaan kenapa KPK ikut memonitor? Saya kira wajar ini karena menyangkut uang negara, menyangkut bantuan bantuan sosial atau menyangkut beberapa hal-hal," ujarnya.
Disisi lain, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. Kata Febri, pihaknya mengundang Mendagri dan Mensos untuk membahas pencegahan tentang pemanfaatan NIK untuk perbaikan basis data pemberian bantuan sosial.
"Ini merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi agar lebih dirasakan manfatnya bagi masyarakat, terutama penerima bantuan sosial," ucap Febri saat dikonfirmasi.
(Awaludin)