JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah klaim dari DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan kalau pemberian pin emas kepada anggota DPRD terpilih merupakan Peraturan Mendagri (Permendagri).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar setelah melakukan koordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif.
"Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri," ujar Bahtiar kepada Okezone, Kamis (22/8/2019).
Bahtiar menjelaskan kalau pengadaan pin emas tidak diatur dalam Permendagri, melainkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun," paparnya.

Baca Juga: Sekwan Perbolehkan Anggota DPRD DKI Jual Pin Emas