JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dari 20 calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tes profil assessment memiliki rekam jejak yang cukup baik. Namun ada sejumlah calon yang memiliki catatan buruk.
"Seperti tidak patuh dalam pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK," kata Febri di KPK, Jumat (23/8/2019).
Namun demikian Febri tidak merinci siapa saja dan unsur mana saja yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Untuk kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 yakni lapor tepat waktu sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan," ungkapnya.
