Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Junior hingga Tewas, Santri di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2019 |12:00 WIB
Aniaya Junior hingga Tewas, Santri di Mojokerto Ditetapkan Tersangka
Jasad santri Ponpes Mambaul Ulum, Mojokerto, dievakuasi. (Ist)
A
A
A

Akibat benturan ke tembok inilah, Ari Rivaldo mengalami pecah di tulang tengkoraknya yang berakibat hilangnya nyawa santri malang tersebut.

Ilustrasi (Shutterstock)

"WN dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara pada pasal 351 dan 12 tahun penjara pada pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya.

Sebelumnya, Ari Rivaldo (16) warga Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, meregang nyawa pada Senin dini hari 19 Agustus 2019. Ia bersama sejumlah teman santrinya diduga dianiaya oleh santri senior berinisial WN (17) asal Pacet, Mojokerto.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement