MOJOKERTO – WN (17) santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum, Mojokerto, yang melakukan penganiayaan kepada santri juniornya, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengungkapkan, WN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami telah menetapkan tersangka seorang pelaku anak. Dari pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi seperti itu," ujar Solikhin kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
WN disangkakan melakukan penganiayaan dengan menendang kepala korban ke membentur dinding asrama Ponpes Mambaul Ulum. Hal ini menyebabkan Ari Rivaldo (16) santri asal Sepanjang, Sidoarjo, tewas.
"Dari prarekonstruksi korban ditendang dua kali sehingga kepalanya membentur tembok," ujarnya.