"Semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut. Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," jelasnya.
Baca Juga: 20 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Profile Assessment
KPK mempersilakan masyarakat untuk memberi masukan hasil tracking secara terbuka, namun yang perlu diingat, jelas Hendardi, hasil tracking itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum.
"Pansel mengucapkan terimakasih kepada KPK dan lembaga-lembaga negara lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel. Demikian pula dengan masukan-masukan unsur-unsur masyarakat," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.