"Dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota Pansel yang lain, karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum," tutur Asfinawati.
Tudingan conflict of interest sendiri, menurut koalisi kawal capim KPK adalah seseorang pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk untungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan atau tindakan yang dibuat.
Baca Juga : Koordinasi dengan 7 Lembaga Negara, Pansel Terima Hasil Tracking Capim KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.