JAKARTA - Istri siri terpidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Perempuan bernama Inayah itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
Inayah akan digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Selaras Korin Pratama. Dia akan diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan Paulos Tannos (PLS), Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Pantauan Okezone, Inayah telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sekira pukul 10.20 WIB. Perempuan cantik tersebut tiba seorang diri dengan mengenakan kemeja lengan panjang biru, berpadu jins biru plus tas biru.

Andi Narogong (Okezone)
Inayah enggan angkat bicara terkait pemeriksaannya pada hari ini. Dia langsung memasuki gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaannya sebagai saksi.