Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Adalah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Paulos Tannos.
Baca juga: Miryam Haryani Jadi "Pintu Masuk" KPK Jerat Anggota DPR Lainnya di Kasus e-KTP
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat 10 orang tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Baca juga: Anak-Istri Paulus Tannos & 2 Tersangka e-KTP Dilarang ke Luar Negeri
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.