Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Istri Siri Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |11:02 WIB
KPK Periksa Istri Siri Andi Narogong Terkait Korupsi e-KTP
Inayah, istri siri Andi Narogong mendatangi Gedung KPK di Jakarta (Arie DS/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Adalah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Paulos Tannos.

Baca juga: Miryam Haryani Jadi "Pintu Masuk" KPK Jerat Anggota DPR Lainnya di Kasus e-KTP

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat 10 orang tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Baca juga: Anak-Istri Paulus Tannos & 2 Tersangka e-KTP Dilarang ke Luar Negeri

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement