Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meninggalnya Ipda Erwin Menambah Berat Ancaman Hukuman 5 Tersangka

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |08:22 WIB
Meninggalnya Ipda Erwin Menambah Berat Ancaman Hukuman 5 Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Seperti diketahui, polisi menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka kasus demo ricuh di Cianjur hingga menyebabkan empat polisi terbakar. Adapun para pelaku masing-masing berinisial RS, MF alias OZ, AB, HR, dan R.

Baca juga: Jenazah Ipda Erwin Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo Dikebumikan di TMP Cianjur 

Tersangka RS dikenakan Pasal 170 subsider 351 dan/atau Pasal 160 dan/atau Pasal 212 subsider 213 KUHP. Kemudian MF alias OZ dikenakan Pasal 55, 56, 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP.

Baca juga: Ipda Erwin Meninggal, Polisi di Bogor Kibarkan Bendera Setengah Tiang 

Tersangka AB dikenakan Pasal 55, 56, 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP. HR dikenakan Pasal 55, 56, 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP. Lalu tersangka R dikenakan Pasal 55, 56, 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement