Baca Juga: Kembali ke Lapas Sukamiskin, Setnov Kini Rajin ke Masjid
Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.