Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |11:19 WIB
Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP
Setya Novanto (Setnov) Diperiksa KPK untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 (foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Kembali ke Lapas Sukamiskin, Setnov Kini Rajin ke Masjid 

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement