Setnov sendiri diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor. Setnov langsung mengajukan PK setelah hampir setahun setelah vonis di tingkat pertama.
Kata Maqdir, ada lima novum yang diserahkan pihaknya ke MA. Dia berharap kliennya dapat bebas dari semua dakwaan karena telah adanya novum baru tersebut.
"Harapannya bebaslah. Kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," ucapnya.
Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.