Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |11:19 WIB
Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP
Setya Novanto (Setnov) Diperiksa KPK untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 (foto: Okezone)
A
A
A

Setnov sendiri diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.‎ Setnov langsung mengajukan PK setelah hampir setahun setelah vonis di tingkat pertama.

Kata Maqdir, ada lima novum yang diserahkan pihaknya ke MA. Dia berharap kliennya dapat bebas dari semua dakwaan karena telah adanya novum baru tersebut.

"Harapannya bebaslah. Kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," ucapnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, hakim Pengadilan Ti‎pikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement