Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisaris PT Fajar Mentaya Abadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Izin Tambang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |11:28 WIB
Komisaris PT Fajar Mentaya Abadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Izin Tambang
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), M Yamin pada hari ini.‎ Sedianya, Yamin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Selain Yamin, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, PNS Pemkab Kotawaringin Timur, Teguh ‎Susioto; staf honorer Kabupaten Kotawaringin Timur, ‎Hadrawi; serta pihak swasta, Ahyar. Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka Bupati Kotim‎, Supian Hadi (SH).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Supian Hadi diduga telahmenerbitkan Surat Keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.

Febri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement