Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisaris PT Fajar Mentaya Abadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Izin Tambang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |11:28 WIB
Komisaris PT Fajar Mentaya Abadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Izin Tambang
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Tambang

Padahal, kata Febri, Supian Hadi mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Kerugian negara itu tercatat lebih besar dari kasus-kasus korupsi yang lainnya seperti, kasus korupsi e-KTP yang ditaksir mencapai Rp2,3 triliun dan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement