Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |15:44 WIB
Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera (iNews)
A
A
A

JAKARTA – Polda Jawa Timur dalam dua hari terakhir memeriksa 21 saksi terkait kasus ujaran rasisme, kebencian dan diskriminasi ras terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangkanya segera diumumkan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, saksi diperiksa tersebut masing-masing 16 orang kemarin, kemudian lima orang diminta keterangan hari ini.

"Dari 21 saksi itu, tentu yang ditunggu adalah siapa tersangka,” kata Barung kepada pers di sela Rakernis Divisi Humas Polri dan Kabid Humas Polda se Indonesia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Polisi segera menetapkan tersangka sesuai dengan video ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua yang sempat viral di media sosial. Tersangka, kata Barung, akan diumumkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.Papua

Desakan agar Komnas HAM mengusut kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua (Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement