Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ajukan Permohonan Cekal Tersangka Tri Susanti ke Imigrasi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |20:10 WIB
Polisi Ajukan Permohonan Cekal Tersangka Tri Susanti ke Imigrasi
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri untuk koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS). Surat tersebut telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Permohonan pencekalan telah diajukan (ke imigrasi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua 

Polisi juga telah membuat surat panggilan terhadap Tri Susanti yang sudah ditetapkan tersangka itu. "Surat panggilan telah disampaikan," ujarnya.

Ilustrasi 

Sebelumnya, dalam perkara ini polisi telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme. Pegiat ormas di Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," tutur Dedi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka Rasisme ke Mahasiswa Papua, Gerindra Dukung Proses Hukum 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement