Wilayah sasaran pelaku di wikayah Kibin, Cikande, Kragilan, Bandung, Pamarayan, Pontang, Carenang, Pontang, Cikeusal. Wikalayah tersebut terapat sungai, bendungan, dan area perkebunan yang luas.
"Biasanya motor curian disembunyikan duku oleh pelaku di semak-semak. Malamnya, kedua pelaku kembali untuk mengambil motor yang disembunyikan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Korban Pembunuhan dengan Leher Tersayat di Depok
Sebagai barang bukti, sebanyak 26 unit motor berbagai merek diamankan dari tersangka, kunci leter T, gerinda, tas senapan angin. "Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres
Kasar Reskrim Polres Serang AKP Maryadi menambahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat di tangkap berusaha melawan petugas. "Kita amankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Bandung, Serang," kata Maryadi.
(Angkasa Yudhistira)