Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Motor Ini Pecatan Prajurit TNI

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |16:18 WIB
Maling Motor Ini Pecatan Prajurit TNI
Pecatan prajurit TNI ditangkap polisi usai mencuri 26 motor (Foto: Sindonews/Rasyid)
A
A
A

Wilayah sasaran pelaku di wikayah Kibin, Cikande, Kragilan, Bandung, Pamarayan, Pontang, Carenang, Pontang, Cikeusal. Wikalayah tersebut terapat sungai, bendungan, dan area perkebunan yang luas.

"Biasanya motor curian disembunyikan duku oleh pelaku di semak-semak. Malamnya, kedua pelaku kembali untuk mengambil motor yang disembunyikan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Korban Pembunuhan dengan Leher Tersayat di Depok

Sebagai barang bukti, sebanyak 26 unit motor berbagai merek diamankan dari tersangka, kunci leter T, gerinda, tas senapan angin. "Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres

Kasar Reskrim Polres Serang AKP Maryadi menambahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat di tangkap berusaha melawan petugas. "Kita amankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Bandung, Serang," kata Maryadi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement