JAKARTA - Peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau Smart SIM yang dikenalkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri akan digelar secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol. Chrysnanda Dwilaksono mengatakan SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM juga memiliki fungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia.