Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Guru SDN, 2 Oknum Wartawan Gadungan Ditangkap

Fathnur Rohman , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |02:03 WIB
 Peras Guru SDN, 2 Oknum Wartawan Gadungan Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

CIREBON - Dua oknum wartawan gadungan berhasil diringkus Polres Cirebon Kota di SDN 1 Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (28/8/2019) siang. Mereka diamankan, karena melakukan pemerasan dengan mengancam salah satu guru di SDN 1 Setu Patok.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsek Mundu AKP Iwan Gunawan mengungkapkan, dua oknum wartawan gadungan tersebut ditangkap saat melakukan serah terima uang hasil pemerasan.

 Baca juga: Peras Pedagang di Gambir, Anggota Satpol PP Gadungan Diciduk Polisi

Dikatakan Iwan, pihaknya kebetulan memang sedang melakukan Operasi Libas, dengan salah satu sasarannya adalah pemerasan. Dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti, yakni uang sebesar Rp29 juta.

"Berhasil mengamankan barang bukti, yaitu uang Rp29 juta. Kebetulan kami memang sedang melakukan Operasi Libas, " kata Iwan, di Polsek Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019).

Iwan sendiri menjelaskan, tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan gadungan ini bermula saat mereka memergoki korban sedang berada di sebuah hotel pada jam kerja. Kemudian, dengan berjumlah delapan orang dan menggunakan dua buah mobil, mereka mendatangi kediaman korban.

"Tersangka mengaku sebagai wartawan, mencoba meminta uang pada korban sebesar Rp160 juta. Mereka mengancam, apabila tidak memberi uang, korban akan dilaporkan kepada Kadisdik, dan akan diberhentikan secara tidak hormat," sambungnya.

 Baca juga: Kuras Isi ATM Pacar dan Ancam Sebarkan Video Mesum, ZA Diringkus Polisi

Menurut Iwan, korban sempat melakukan penawaran dengan para tersangka tersebut. Si korban meminta jumlah nominal uang diturunkan sekitar Rp10 juta saja. Akan tetapi, para tersangka itu menolak. Setelah melakukan negosisasi, akhirnya mereka sepakat diangka Rp30 juta.

"Karena para tersangka memaksa korban untuk secepatnya membayar uang itu, akhirnya korban mencoba mencari pinjaman pada malam harinya," ucap dia.

Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini, masih menyelidiki para tersangka lainnya. Sementara, kedua oknum wartawan gadungan yang berhasil ditangkap, akan terkena Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement