Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Gempur, Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2 Juta Rokok Ilegal

Operasi Gempur, Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2 Juta Rokok Ilegal
Foto: dok.Humas Bea Cukai
A
A
A

SEMARANG – Setelah sepekan kemarin berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar, Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) DIY dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp1,6 miliar pada Kamis 29 Agustus 2019.

Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY, Parjiya mengungkapkan operasi ini merupakan operasi gempur yang memang dari pertengahan tahun sudah menargetkan penurunan rokok ilegal secara nasional. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok ilegal.

“Ini merupakan hasil Operasi Gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara,” ujarnya.

Parjiya kemudian menceritakan kronologi penangkapan dan menjelaskan kerugian yang diakibatkan apabila rokok ilegal ini beredar di masyarakat. “Kerugian yang diakibatkan oleh rokok illegal itu banyak sekali. Kalau rokok ilegal ini berhasil beredar, pemerintah pusat akan rugi karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai. Pemda juga rugi karena pajak rokok yang menjadi haknya juga hilang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2.328.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp1.664.520.000. Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai. Parjiya menambahkan bahwa barang bukti hasil penindakan dan para pelaku saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat menteri keuangan untuk menekan terus peredaran rokok ilegal hingga 3% pada tahun ini,” Tutup Parjiya. (ADV)

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement